Postingan Populer

Selasa, 20 November 2018

Makalah Landasan dan Tujuan Pendididkan Pancasila

Landasan Dan Tujuan Pendidikan PANCASILA






Assalamu’alaikum wr.wb

Dalam artikel kali ini akan menguraikan tiga sub judul yakni Pengertian Pancasila, Pengertian Pendidikan Pancasila, dan 4 Landasan Pendidikan Pancasila. Ketiga bahasan ini dimaksudkan agar para pembaca baik itu pelajar, mahasiswa, maupun tenaga kependidikan dapat memahami lebih luas tentang apa yang dimaksudkan dengan pendidikan pancasila. 

Sebelum kita bahas landasan dan tujuan pendidikan pancasila kita bahas terlebih dahulu apa sih Pancasila itu?


PENGERTIAN PANCASILA


Pancasila adalah FALSAFAH negara Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 oleh sebab itu warga negara Indonesia harus mempelajari, menghayati dan mengamalkannya dalam segala bidang kehidupan.

1.  Pengertian Pancasila secara Etimologi

Pancasila berawal dari bahasa Sansakerta dari India, menurut Muhammad Yamin dalam bahasa Sansakerta kata "Pancasila" memiliki dua macam arti secara leksikal, yaitu :

        1) Panca artinya lima
        2) Syilla artinya batu sendi, alas dan dasar
        3) Syiila artinya peraturan tingkah laku yang baik atau senonoh

Oleh karena itu secara etimologi kata "Pancasila" yang dimaksudkan adalah istilah "Panca Syilla" dengan vokal i pendek yang memiliki makna leksikal "berbatu sendi lima" atau secara harfiah "dasar yang memiliki lima unsur". Adapun istilah "Panca Syilla" dengan huruf Dewanagari i bermakna 5 aturan tingkah laku yang penting.

2.  Pengertian Pancasila Secara Historis

Sidang BPUPKI pertama membahas tentang dasar negara yang akan diterapkan. Dalam sidang tersebut muncul tiga pembicara yaitu M. Yamin, Soepomo dan Ir.Soekarno yang mengusulkan nama dasar negara Indonesia disebut Pancasila. 

Tanggal 18 Agustus 1945 disahkan UUD 1945 termasuk Pembukaannya yang didalamnya termuat isi rumusan lima prinsip sebagai dasar negara. 

Walaupun dalam Pembukaan UUD 1945 tidak termuat istilah/kata Pancasila, namun yang dimaksudkan dasar negara Indonesia adalah disebut dengan Pancasila. Hal ini didasarkan atas interpretasi historis terutama dalam rangkapembentukan rumusan dasar negara yang secara spontan diterima oleh peserta sidang BPUPKI secara bulat.

3.  Pengertian Pancasila Secara Terminologis 


Dalam Pembukaan UUD 1945 yang ditetapkan tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI tercantum rumusan Pancasila sebagai berikut : 

          1) Ketuhanan Yang Maha Esa
          2) Kemanusiaan yang adil dan beradab
          3) Persatuan Indonesia
          4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan.
          5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Rumusan Pancasila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 inilah yang secara konstitusional sah dan benar sebagai dasar negara Republik Indonesia.

PENGERTIAN PENDIDIKAN PANCASILA 


Di dalam UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, tercantum pengertian pendidikan sebagai berikut: Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan pontensi dirinya sehingga memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan oleh dirinya, masyarakat, bangsa dan negara (Depdiknas, 2003: 20). 

EMPAT LANDASAN PENDIDIKAN PANCASILA


1.  Landasan Historis

Suatu bangsa mamiliki ideologi dan pandangan hidupnya sendiri yang diambil dari nilai-nilai yang hidup dan berkembang dalam bangsa itu sendiri. Pancasila digali dari bangsa Indonesia sendiri yang telah tumbuh dan berkembang sejak lahirnya bangsa Indonesia. Yang dapat dipersamakan dengan lahirnya bangsa Indonesia yang memiliki wilayah seperti indonesia saat ini adalah kerajaan Sriwijaya dan Majapahit. Pada saat ini nilai-nilai ketuhanan (kepercayaan kepada Tuhan dan toleransi) sudah lahir, begitu pula nilai kemanusiaan dan sila-sila lainnya.

Setelah melalui proses sejarah yang panjang, nilai-nilai pancasila itu telah melalui pematangan sebagai tokoh-tokoh bangsa Indonesia saat akan mendirikan negara RI menjadikan Pancasila sebagai DASAR NEGARA.

Dalam perjalanan sejarah ketatanegaraan Indonesia telah terjadi perubahan dan pergantian undang-undang dasar : - UUD 1945 diganti oleh konstitusi RIS dirubah menjadi UUDS kembali lagi ke UUD 1945.

Hal ini menunjukkan bahwa Pancasila telah disepakati sebagai nilai yang dianggap paling tinggi kebenarannya. Oleh sebeb itu secara historis kehidupan bangsa Indonesia tidak dapat dilepaskan dengan nilai-nilai Pancasila.

2.  Landasan Kultural


Pandangan hidup bagi suatu bangsa adalah suatu hal yang tidak dapat dipisahkan dengan kehidupan bangsa Indonesia itu sendiri. Bangsa yang tidak memiliki pandangan hidup adalah bangsa yang tidak memiliki kepribadian dan jati diri, sebagai bangsa itu mudah terombang-ambing dari pengaruh yang berkembang dari luar negeri.

Kepribadian yang lahir dari dalam dirinya sendiri akan lebih mudah menyaring masuknya nilai-nilai yang datang dari luar sehingga dapat memperkokoh nilai-nilai yang sudah tertanam dalam diri bangsa itu sendiri.

Sebaliknya, apabila bangsa itu menerima kepribadian dari bangsa bangsa luar, tentu tentu akan mudah terpengaruh dari nilai-nilai yang belum teruji kebenarannya, sehingga dapat meghilangkan jati diri dari bangsa itu sendiri.

Sebagai hasil pemikiran dari tokoh-tokoh bangsa Indonesia yang digali dari budaya bangsa sendiri, Pancasila tidak mengandung nilai-nilai yang kaku dan tertutup. Pancasila mengandung NILAI-NILAI YANG TERBUKA masuknya nilai-nilai baru yang positif, baik yang datang dari dalam negeri sendiri maupun yang dari luar negeri. Dengan demikian generasi penerus bangsa dapat memperkaya nilai-nilai Pancasila sesuai dengan perkembangan zaman.

3.  Landasan Yuridi


Undang – undang No.2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional sebagai dasar penyelenggaraan pendidikan tinggi pasal 39 (2) mengatakan bahwa isi kurikulum pendidikan wajib memuat :

           1) Pendidikan Pancasila
           2) Pendidikan Agama
           3) Pendidikan Kewarganegaraan

Selanjutnya berdasarkan keputusan Mendiknas No.232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi, telah ditetapkan bahwa Pendidikan Agama, Pancasila dan Kewarganegaraan merupakan kelompok mata kuliah yang WAJIB diberikan dalam kurikulum setiap program studi / kelompok program studi.

Oleh karena itu maka keluarlah surat keputusan Dirjen DIKTI NO.38/DIKTI/KEP/2002 tentang rambu-rambu pelaksanaan kelompok matakuliah Pengembangan kepribadian di perguruan Tinggi.

4.  Landasan Filosofis


Secara filosofis, nilai-nilai yang tertuang dalam sila-sila Pancasila merupakan filosofi bangsa Indonesia sebelum mendirikan negara RI. Sebelum berdirinya negara Indonesia, bangsa Indonesia adalah bangsa yang berketuhanan, bangsa yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, dan bangsa yang selalu berusaha mempertahankan persatuan bagi seluruh rakyat untuk mewujudkan keadilan.

Oleh karena itu sudah merupakan kewajiban moral untuk merealisasikan nilai-nilai tersebut dalam segala bidang kehidupan berbangsa dan bernegara.

Pancasila sebagai dasar filsafat negara harus menjadi sumber bagi segala tindakan para penyelenggara negara, menjadi jiwa dari perundang-undangan yang berlaku dalam kehidupan bernegara.

Oleh karena itu dalam menghadapi tantangan kehidupan, bangsa Indonesia harus tetap memiliki nilai-nilai, yaitu PANCASILA sebangai sumber nilai dalam pelaksanaan kenegaraan yang menjiwai pembangunan nasional dalam bidang politik, ekonomi, sosial, budaya dan pertahanan keamanan.


Wassalamu'alaikum wr.wb

Tidak ada komentar:

Posting Komentar